Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan jasa konstruksi pada saat ini adalah terjadinya perubahan peraturan atas PPh dari PPh Pasal 23 (Tidak Final) menjadi PPh Pasal 4 ayat 2 (Final), dimana peraturan atas jasa konstruksi terakhir kali diubah menjadi Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2009 untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2008, dimana dalam peraturan ini terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam hal tarif pemotongan pajak dan sifat pengenaannya dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan PemerintahNo 140Tahun2000. Dalam analisis dan pembahasan yang telah dilakukan ternyata ditemui beberapa masalah , antara lain tidak sesuainya tarif dan sifat pemotongan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka PT Sentosa Abadi harus melakukan pembetulan SPT baik dalam pembetulan tarif maupun pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. |