Judul lengkap: Soal Mata Kuliah Hukum Pertambangan: Duduk Perkara mengenai Pelanggaran Pasal 50 Ayat (3) Huruf (A) JO. Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan oleh PT Multi Tambangjaya Utama dalam Rangka Pembangunan Jalan Tambang Sepanjang 62 KM di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. [dilengkapi Keterangan Saksi Ahli dan Pendapat Hukum/Legal Opinion] |