Judul lengkap: Pandangan Hukum dari Ahli Hukum Kelautan mengenai Permohonan Pengujian Pasal 90 Ayat (3) Huruf G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Perkara Nomor: 74/PUU-VIII/2010) |