Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:14 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan Badan pada PT Jasa Raharja (Persero) Tahun 2009
Bibliografi
Author: NUGROHO, ASARI PRATITIS ; Simangunsong, Frans Manadjam (Advisor)
Topik: Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Penghasilan Badan; Laporan Keuangan Komersial; Asuransi Sosial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4630
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam penulisan ini penulis akan menjelaskan secara singkat tentang isi skripsi ini. Judul skripsi ini iyalah ” Analisis Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan Badan pada PT Jasa Raharja (Persero) Tahun 2009” sesuai alas an penulis maka mengambil judul ini dikarenakan karekteristik yang berbeda antara perusahaan asuransi tersebut dengan perusahaan lainnya, dalam merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Metode yang digunakan oleh perusahaan dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan cara merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi laporan Keuangan Fiskal mengelolah data dalam laporan keuangan perusahaan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penulisan menyusun skripsi ini penulis menggunakan studi kasus, dimana data primer yang diperoleh dari perusahaan dikumpulkan dan diperoleh dari PT Jasa Raharja dengan melalui observasi data maupun wawancara langsung kepada para pegawai, sedangkan data skunder penulis peroleh dari mempelajari buku-buku literature yang berhungan dengan pajak penghasilan. Sesuai hasil penelitian yang dilakukan penulis dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan, perusahaan menggunakan peraturan Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2008 tentang perubahan terakhir atas Undangundang No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dalam memperihitungkan PPh badan dengan memperhitungkan koreksi fiskal pada laporan keuangan komersial. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa meskipun perusahaan telah menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2008, tetapi tetap terdapat koreksi fiskal positif maupun negatif yang harus disesuaikan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan terhutang yang sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.328125 second(s)