Hubungan kerja mengandung keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha yang cukup rawan berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat bahkan perselisihan antara kedua belah pihak satu sama lain. Perselisihan dalam hubungan industrial salah satunya adalah mengenai hak yang telah ditetapkan atau mengenai ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan dapat merugikan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Salah satu perkara yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas 1 A Bandung Putusan No.25/G/2007/PHI.BDG adalah mengenai Perselisihan Hak Karena Penggugat Menolak Mutasi PT Coca Cola Bottling Indonesia yang diputuskan tanggal 23 April 2007. Dalam perkara tersebut Tergugat sebagai pengusaha di PT Coca Cola Bottling Indonesia mengeluarkan keputusan mutasi berdasarkan perjanjian kerja bersama pasal 13 ayat 2 yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 32 yang mengatur tentang penempatan tenaga kerja. Namun Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa keputusan mutasi tersebut dilatar belakangi oleh motif lain atau sebagai tindakan balas dendam pengusaha sebagai penghukuman bagi pekerja yang dianggap bersalah. Keputusan mutasi masih berhubungan dengan kasus sebelumnya dan pengusaha tidak memperhatikan kesesuaian kemampuan pekerja dengan tugas ditempat yang baru. Keputusan mutasi tersebut terkesan subjektif dengan maksud untuk melemahkan serta memandulkan fungsi Penggugat (Ruslani) sebagai ketua SPSI di PT. Coca Cola Bottling Indonesia. Penulis berpendapat, pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim dalam putusan pengadilan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. |