Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:47 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran Sungai Lintasi Batas Wilayah Negara Menurut Hukum Lingkungan Internasional
Bibliografi
Author: AGUSZALLY, ADE LEO ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Pencemaran Lingkungan; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ade Leo Aguszally's Undergraduate Theses.pdf (346.21KB; 26 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3152
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tanggung jawab Negara terhadap pencemaran sungai yang melintasi batas Negara merupakan hal yang sangat penting di era globalisasi ini, karena hal ini menyangkut kelangsungan kehidupan manusia, apalagi disungai terdapat hal yang paling dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup, yaitu air minum, sumber makanan, serta lahan untuk menanam sumber makanannya. Masalah pencemaran sungai antar Negara Slovakia dan Negara Hungaria ini sangat membahayakan lingkungan dan keanekaragaman hayati, apalagi sungai Danube dibutuhkan oleh lebih dari 80 juta orang yang tersebar di lebih dari 10 negara besar di Eropa.
Memang dalam kehidupan perlu adanya pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh menjadi penyebab utama hancurnya lingkungan. Seharusnya sebuah pembangunan menjadi pelindung atau pengembangan sumberdaya alam, bukan menjadi penghancur lingkungan. Negara harus berhati-hati dan dapat mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Oleh karena itu tanggung jawab Negara berperan sanget penting untuk menjaga lingkungan serta sumberdaya alam yang terdapat didalamnya, karena manusia juga sangat bergantung kepada alam, bila alam telah tercemar atau rusak susah untuk dapat di perbaiki, apalagi untuk dapat kembali seperti semula itu merupakan hal yang tidak mungkin, jadi Negara sangat bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya di dalam maupun di luar wilayah kedaulatannya. Negara bertanggung jawab menyelesaikan dan memperbaiki segala pencemaran atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakannya tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)