Anda belum login :: 24 Nov 2024 18:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Implementasi Pengaturan Izin Mendirikan Bangunan Untuk Tempat Tinggal di Kawasan PONDOK INDAH
Bibliografi
Author:
ANGGITA, TRISA
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
IMB
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Trisa Anggita's Undergraduate Theses.pdf
(834.65KB;
21 download
)
Trisa Anggita-PENDUKUNG.pdf
(51.95KB;
4 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3149
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tanah berfungsi tidak hanya untuk menanam kebutuhan hidup, tetapi juga untuk membangun suatu tempat berlindung. Berbagai macam usaha pembangunan telah dilaksanakan di Indonesia demi menunjang kesejahteraan masyarakat. Bila pembangunan tidak diatur dengan suatu peraturan perundang- undangan maka tanah-tanah yang ada akan menjadi bangunan yang padat sesak tanpa adanya penghijauan atau tanah untuk serapan air. Izin Mendirikan Bangunan atau dapat disingkat IMB merupakan instrumen pemerintah untuk mengatur pembangunan yang ada. IMB diatur UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam menjalankan urusan daerahnya pemerintah DKI Jakarta mempunyai peraturan daerah untuk mengatur pembangunan bangunan yaitu Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta.
Dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan maka pemerintah dapat membuat tata ruang kota yang dapat membuat keserasian antara bangunan dan lingkungan hijau. Walaupun demikian dalam kenyataannya masih banyak bangunan yang belum mempunyai atau tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan. Pentingnya pengawasan oleh pemerintah sangat dirasakan bagi para pemilik bangunan agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Bila tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan, pemilik bangunan dapat dikenakan tindakan penertiban yang diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 1997 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun Bangunan.
Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan merupakan jaminan keselamatan bagi pemilik bangunan dalam menggunakan bangunan tersebut. Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan dan Seksi Dinas Kecamatan setempat diharapkan untuk sering memberikan sosialisasi mengenai Izin Mendirikan Bangunan agar masyarakat dapat mengerti dan sadar akan pentingnya Izin Mendirikan Bangunan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)