Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:01 WIB
Detail
BukuEksekusi Barang Gadai Tanpa Melalui Penjualan di Muka Umum (Tinjauan Dari Eksekusi Gadai Saham PT ADARO INDONESIA dan PT INDONESIAN BULK TERMINAL oleh DEUTSCHE BANK)
Bibliografi
Author: MERCIANY, SABENA ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Hukum Jaminan Gadai; Eksekusi Gadai Tanpa Lelang; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3147
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Gadai sebagai jaminan kebendaan memberikan hak parate eksekusi bagi kreditornya sesuai pasal 1155 KUH Perdata untuk penjualan secara lelang, namun pasal 1156 KUH Perdata menyatakan eksekusi dapat dilakukan melalui cara yang ditentukan Hakim. Apakah barang gadai dapat dieksekusi tanpa melalui penjualan di muka umum? Penelitian ini akan membahasnya dan meninjau kasus eksekusi gadai dengan objek gadai berupa saham secara di bawah tangan oleh Deutsche Bank pada saham Beckkett, Pte. Ltd. berupa saham PT. Adaro Indonesia dan PT. Indonesian Bulk Terminal yang digadaikan sebagai jaminan peminjaman uang oleh PT. Asminco Bara Utama, dan mengapa putusan pengadilan memperbolehkan adanya eksekusi gadai tanpa lelang?.
Undang-undang mengatur suatu eksekusi gadai harus melalui lelang guna memberikan kepastian hukum dan keadilan pada para pihak dalam gadai. Namun terdapat putusan-putusan pengadilan yang memutuskan bahwa eksekusi tanpa melalui penjualan di muka umum secara lelang diperbolehkan. Pertimbangan Hakim dalam putusan adalah adanya penetapan sebelum pelaksanaan eksekusi gadai dan terdapat pula penetapan pengadilan yang mengesahkan eksekusi gadai di bawah tangan setelah terlaksananya eksekusi.
Selain penetapan-penetapan pengadilan, adanya klausula dalam suatu perjanjian gadai saham antar para pihak menjadi dasar pertimbangan hukum bagi Hakim untuk memperbolehkan suatu eksekusi gadai tanpa lelang. Larangan eksekusi tanpa penjualan di muka umum tidak terdapat dalam undang-undang, melihat permasalahan tersebut, dibutuhkan pengaturan khusus mengenai eksekusi gadai agar dapat lebih melindungi kepentingan hukum kreditor maupun debitor.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)