Kebutuhan akan kendaraan bermotor saat ini tidak lagi dirasakan sebagai kebutuhan sekunder, namun sudah dirasakan sebagai kebutuhan primer. Bagi sebagian masyarakat kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor dapat dipenuhi dengan mudah, tetapi bagi beberapa orang dapat menghadapi proses yang sulit untuk mendapatkan sebuah kendaraan bermotor. Hal ini dialami oleh Rima Anjani selaku penderita autisme ringan yang memiliki kendala saat hendak melakukan pembelian sepeda motor Honda Vario secara kredit. Penjual menganggapnya tidak mampu dalam melakukan perjanjian dan dikhawatirkan akan terjadi wanprestasi sehubungan dengan performanya yang tidak meyakinkan. Sebagai subyek hukum, Rima sebenarnya memiliki hak untuk dapat melakukan pembelian sepeda motor karena kenyataannya ia telah dewasa dan mampu secara finansial. Hanya saja ia terkendala karena kondisi kesehatannya yang membuatnya menjadi tidak cakap untuk membuat perjanjian. Agar Rima tetap dapat mendapatkan sepeda motor, penulis berpendapat bahwa ia membutuhkan pengampuan. Adalah bapak Prabu Harjodiningrat yang bersedia untuk mengampu Rima dan melakukan pengurusan atas tindakan hukum Rima. Melalui bapak Prabu sebagai pengampu, Rima dapat diwakilkan dalam membuat perjanjian pembelian, namun hak milik atas sepeda motor tetaplah menjadi hak Rima. |