Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Perencanaan Pajak Melalui Revaluasi Aktiva Tetap dan Penghitungan Besarnya Pajak Terutang Pada PT Simsil Gemilang
Bibliografi
Author:
PUTRI, STEPHANIE INDI
;
Hin, Swee
(Advisor)
Topik:
Pajak
;
Perencanaan Pajak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Stephanie Indi Putri's Undergraduate Theses.pdf
(1.82MB;
64 download
)
Stephanie I P FEA-4615-Pendukung.pdf
(27.26KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-4615
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Bagi dunia usaha, pajak merupakan sumber pengeluaran dimana mereka tidak secara langsung memperoleh imbalan. Sehingga dalam hal membayar pajak perusahaan berusaha agar pengeluaran pajaknya semakin kecil melalui perencanaan pajak. Tujuannya adalah mengefisienkan jumlah pajak yang terhutang melalui penghindaran pajak (tax avoidance) tanpa harus melanggar peraturan perpajakan. Salah satunya adalah dengan cara penerapan kebijakan akuntansi revaluasi aktiva tetap yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Dilakukannya revaluasi aktiva tetap oleh PT Simsil Gemilang menyebabkan pencatatan nilai aktiva tetap dan beban penyusutan dalam laporan keuangan lebih besar sebelum dilakukannya revaluasi yang juga mempengaruhi perhitungan PPh Badan Terhutang yang menyebabkan perusahaan mengalami lebih bayar. Disamping itu, dalam hal perpajakan
perusahaan juga harus membayar PPh final atas selisih lebih atas penilaian kembali aktiva tetap yaitu sebesar 10%. Sehingga kelihatannya perusahaan mengalami kerugian akibat dilakukannya revaluasi tetapi sebenarnya, selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap tersebut akan dibebankan selama sisa umur aktiva yang direvaluasi dan biayanya lebih besar dari total pajak yang masih harus dibayarkan PT Simsil Gemilang. Sehingga dari segi manajemen perpajakan PT Simsil Gemilang telah melakukan efisiensi pajak tanpa harus melanggar Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.234375 second(s)