Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:05 WIB
Detail
BukuTingkat Pemahaman Pemilik Restoran Dalam Memasukkan PB 1 ke SPT Badan Sebagai Deductible Expense di Wilayah Kelapa Gading
Bibliografi
Author: ANGELA M LANI DHARMASETYA (Advisor); Darmoyo, Syarief (Advisor); IRSAN, JOHANES
Topik: Pajak; Pajak Restoran; Restoran; pemilikan Restoran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4610
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang terbesar. Pajak restoran terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pendapatan negara, sedangkan pajak daerah merupakan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah. PB 1 adalah pajak daerah yang wajib disetor kepada Dinas Pendapatan Daerah walaupun restoran tersebut mengalami kerugian karena pajak tersebut langsung dipotong kepada pembeli saat melakukan transaksi pembelian makanan dan minuman. Penyetoran PB 1 dilakukan terpisah dengan pajak pusat, tetapi PB 1 dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT badan sebagai deductible expense. Hasil penelitian menunjukan rendahnya tingkat pemahaman terhadap PB 1 sehingga banyak pemilik restoran yang tidak memasukkan PB 1 sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT badan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)