Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang terbesar. Pajak restoran terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pendapatan negara, sedangkan pajak daerah merupakan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah. PB 1 adalah pajak daerah yang wajib disetor kepada Dinas Pendapatan Daerah walaupun restoran tersebut mengalami kerugian karena pajak tersebut langsung dipotong kepada pembeli saat melakukan transaksi pembelian makanan dan minuman. Penyetoran PB 1 dilakukan terpisah dengan pajak pusat, tetapi PB 1 dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT badan sebagai deductible expense. Hasil penelitian menunjukan rendahnya tingkat pemahaman terhadap PB 1 sehingga banyak pemilik restoran yang tidak memasukkan PB 1 sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT badan |