Melihat begitu besarnya kontribusi yang diberikan oleh penerimaan pajak dari sektor pembangunan khususnya konstruksi, pemerintah berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyempurnakan peraturan perpajakan yang sudah ada untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 dimana peraturan tersebut telah memberiakukan Tarif Final bagi usaha jasa konstruksi. Melalui skripsi ini, penulis mencoba memberikan analisis pengaruh -pengaruh yang ditimbulkan terhadap profitabilitas PT Surya Baja Jaya dari munculnya peraturan baru tersebut serta melihat kembali peraturan tersebut apakah telah sesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum serta convenience. Berdasarkan analisis yang ada, penulis menyimpulkan bahwa PP No. 51 Tahun 2008 menyebabkan penurunan terhadap profitabilitas PT Surya Baja Jaya serta jika melihat dari segi keadilan, peraturan ini belum secara utuh memenuhi syarat-syarat asas keadilan. Selain itu penulis juga memberikan beberapa saran kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan ini. |