Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terdapat berbagai macam pajak di Indonesia, tetapi skripsi ini akan membahas tentang Pajak Penghasilan Badan salah satu perusahaan manufaktur yaitu PT Queen Noona. Skripsi ini secara khusus membahas pengaruh perubahan tarif PPh Pasal 17 Wajib Pajak Badan terhadap beban Pajak Penghasilan PT Queen Noona berdasarkan UU PPh 2000 dan UU 2008. Berdasarkan kedua UU PPh tersebut, untuk perhitungan PPh terutang tahun 2008 perusahaan masih menggunakan tarif proporsional, sedangkan untuk tahun 2009 perusahaan telah menggunakan tarif tetap sebesar 28%. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, PT Queen Noona belum melakukan rekonsiliasi fiskal untuk tahun 2008 dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.Akan tetapi untuk tahun 2009, rekonsiliasi fiskal telah dilakukan dengan benar. Kemudian dapat disimpulkan bahwa untuk tahun 2008 dan tahun 2009 tidak terjadi pengaruh yang signifikan terhadap beban Pajak Penghasilan PT Queen Noona dengan perubahan tarif yang terjadi. Oleh karena itu perusahaan masih menganggap kebijakan yang ditetapkan adalah adil. |