Sistem Perpajakan di Indonesia menganut self assessment system yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang dan fiskus hanya sebagai pengawas. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Dankos Farma seperti Laporan Keuangan dan Rekapitulasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan periode tahun pajak 2010. PT Dankos Farma ini telah melakukan pelaksanaan PPN sesuai dengan UU yang berlaku. Hal ini dapat dilihat bahwa perusahaan tidak pernah terlambat dalam melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya. Dari analisis pada PT Dankos Farma, penulis mendapatkan adanya perbedaan jumlah antara Laporan Laba Rugi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Keluaran tahun 2010 sebesar Rp 113.886.484,00. Hal ini disebabkan oleh adanya penambahan biaya pengiriman dokumen, biaya kirim, serta adanya biaya analisis dan penelitian pembuatan obat oleh Perusahaan. Kemudian terdapat pula perbedaan pencatatan antara Laporan Laba Rugi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan tahun 2010 sebesar Rp 43.478.724.756,00, yang disebabkan karena adanya perbedaan waktu pencatatan oleh Perusahaan. |