Hubungan industrial melibatkan tiga pihak yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengklasifikasikan perselisihan hubungan industrial menjadi 4 (empat) jenis perselisihan, yaitu: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Dalam Hubungan antara pekerja dengan pengusaha dapat timbul perbedaan pendapat antara para pihak yang bisa meningkat menjadi perselisihan. Dalam kasus pemutusan hubungan kerja antara PT.Kalimantan Energi Lestari dengan Sdr.Unggul Gunato, perselisihan terjadi karena pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga mengakibatkan perselisihan pemutusan hubungan kerja di antara para pihak yang penyelesaiannya sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. Permasalahan yang dibahas dalam studi kasus adalah “Apakah pertimbangan hukum serta putusan Majelis Hakim sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat oleh kedua belah pihak?” Pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut ada yang sudah sesuai dan tepat namun ada yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat kedua belah pihak. |