Sektor industri minyak dan gas bumi dibagi menjadi 2 bidang yaitu bidang hulu dan bidang hilir migas. Usaha hulu merupakan kegiatan usaha di bidang eksplorasi dan eksploitasi. Usaha hilir bertumpu pada pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan. Dalam kegiatan usaha hulu melibatkan Kontraktor Kerjasama Bagi Hasil ( KKKS) yang merupakan badan usaha asing yang bermukim di Indonesia. KKKS ini dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi di Indonesia memerlukan bantuan dari BP MIGAS selaku badan pelaksana dan juga penyedia jasa nasional. Dalam perkembangannya sering terjadi perselisihan di antara mereka, khususnya antara KKKS dengan penyedia jasa nasional saat pelaksanaan kontrak di antara mereka. Begitupun juga dalam permasalahan yang diangkat dalam legal memorandum ini. X LLC sebagai KKKS berselisih dengan PT Y selaku penyedia jasa nasional. PT Y sebagai pemenang tender berkewajiban untuk menyediakan 1(satu) set peralatan pengeboran modular rig untuk disewakan kepada X LLC pada suatu tanggal tertentu. Tapi pada realitanya sesampainya modular rig di pelabuhan di Muara Badak, Kalimantan Timur, peralatan tersebut disegel oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dengan alasan bea masuk atas modular rig tersebut terhutang. Dengan disegelnya peralatan pengeboran modular rig tersebut, menyebabkan keterlambatan proses tajak(spud in) X LLX untuk melakukan pengeboran, dan juga menimbulkan kerugian bagi X LLC dan juga negara. Ada beberapa permasalahan yang penulis tinjau dan diangkat dalam legal memorandum ini seperti penyebab penyegelan modular rig oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, apakah penyegelan tersebut merupakan force majure atau merupakan wanprestasi, upaya hukum bagi X LLC untuk melindungi haknya dan peran serta BP MIGAS dalam menyelesaikan perselisihan ini. Walaupun terlihat situasi ini seperti force majure, namun PT Y seharusnya bertanggungjawab atas terjadinya penyegelan modular rig tersebut. Pada saat itu penyerahan barang belum beralih dari PT Y kepada X LLC, maka sepenuhnya kekuasaan barang masih di PT Y. Oleh karena itu perlunya upaya hukum untuk melindungi hak-hak dari X LLC selaku Kontraktor Kerjasama Bagi Hasil (KKKS) berdasarkan kontrak yang telah disepakati diantara mereka. |