Pesatnya perkembangan zaman melahirkan cara canggih dalam mereproduksi manusia, atau yang lebih dikenal dengan istilah fertilisasi in vitro atau bayi tabung. Pada hakikatnya program tersebut bertujuan untuk membantu pasangan sah suami-isteri yang mengalami infertil (keadaan kurang subur pada rahimnya) agar dapat memiliki keturunan. Permasalahan yang muncul selanjutnya adalah apabila sang isteri mengalami kelainan pada rahimnya yang mengakibatkan tidak dapat melahirkan, kemudian embrio tersebut ditanamkan dalam rahim wanita lain (surrogate mother) yang tentu saja bertentangan dengan hukum positif dan sebagian besar agama di Indonesia seperti Islam, Kristen Protestan, Katolik, dan Budha. Walaupun demikian surrogacy ini ternyata terjadi di Indonesia secara diam-diam, karena pada kenyataannya belum ada aturan yang secara jelas mengatur tentang surrogacy tersebut, aturan yang ada hanyalah mengenai proses bayi tabung yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal tersebut tentu saja berbeda dengan negara lain seperti Australia dan Amerika yang telah memperbolehkan surrogacy. Aturan mengenai surrogacy di Australia misalnya diatur dalam Surrogacy Act 2010 No.02 of 2010. Kemudian muncul berbagai pendapat mengenai adanya surrogacy, diantaranya tentang dilaksanankannya perjanjian surrogacy yang dilakukan oleh pasangan sah suami-isteri dengan ibu pengganti (surrogate mother) yang menurut Prof. Leenen adalah batal demi hukum. Pendapat lain juga dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo tentang status anak yang lahir melalui surrogacy adalah sebagai anak angkat. Berbeda halnya dengan sudut pandang ajaran Islam, anak yang dilahirkan dari rahim wanita lain (surrogate mother) dapat dianggap sebagai anak sesusuan. Oleh karena itu untuk mencegah praktek surrogacy yang dilakukan secara diam-diam maka sebaiknya undang-undang mengaturnya secara jelas dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan agama yang ada di Indonesia, hal tersebut juga untuk mencegah pasangan sah suami-isteri melakukan surrogacy di luar negeri. |