Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:33 WIB
Detail
BukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Distribusi Tabung Gas LPG Yang Tidak Memenuhi Standar : Analisis Kasus Pemindahan Isi Tabung Gas LPG 3 KG Ke Tabung Gas LPG 12 KG dan 50 KG oleh PT.X (Tersangka) di Kalimalang, Jakarta Timur
Bibliografi
Author: PERMATASARI, DYLAN MULIA ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Hukum Ekonomi dan Bisnis; Legal Memorandum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3138
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Korporasi terkadang merugikan Konsumen semata-mata demi mencari keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan keselamatan dan kepastian mutu bagi Konsumen. Kasus pengisian tabung gas secara ilegal yang dilakukan oleh PT. X di Kalimalang, Jakarta Timur adalah salah satu contohnya. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT. X tidak sesuai dengan standar kepastian mutu dan keamanan yang ditentukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Korporasi serta Direktur dalam kasus tersebut selayaknya menjadi Tersangka dan harus bertanggung jawab secara pidana karena telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pidana korporasi yang dikenakan oleh Penyidik dalam Resume Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut masih terbatas pada pertanggungjawaban oleh Y selaku Direktur PT. X.
Konsekwensi pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan kepada PT. X (Tersangka) bukan berupa pidana badan tetapi pidana denda, pidana tambahan, maupun sanksi perdata (ganti rugi). Dalam kasus yang terjadi, Penulis berpendapat bahwa Hukum di Indonesia seharusnya mengalami perbaikan, yaitu Penyidik atau Hakim yang mengambil putusan perkara bisa menjadikan Korporasi (Badan Hukum) sebagai Tersangka atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas kerugian Konsumen yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, hak-hak Konsumen atas suatu produk dan atau jasa dapat terpenuhi dan terlindungi dengan baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.28125 second(s)