Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:53 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pengusaha Dengan Pekerja di PT. CARREFOUR INDONESIA
Bibliografi
Author: FLORENCIA, DESIANA ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; PKWT; PT. Carrefour Indonesia; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3135
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian kerja waktu tertentu banyak digunakan oleh perusahaan perusahaan dalam hubungan kerja mereka dengan para pekerja. Namun, pada kenyataannya pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu kurang berjalan dengan baik. Oleh karena itu, dengan menggunakan metode penelitian lapangan di PT. Carrefour Indonesia, penulis ingin lebih mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di perusahaan tersebut. Selain itu, penulis juga ingin mengetahui masalah-masalah yang terjadi dengan menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu.
PT. Carrefour Indonesia merupakan perusahaan ritel terbesar kedua di dunia. Pekerja dibagi menjadi pekerja tetap dan pekerja tidak tetap. Di PT. Carrefour Indonesia pekerja tetap yang seharusnya menggunakan perjanjian kerja waktu tak tertentu, karena kesalahan penafsiran yang dilakukan pihak perusahaan menimbulkan adanya perselisihan yang menyebabkan perjanjian kerja yang telah dibuat menjadi batal demi hukum. Adanya masalah dalam perusahaan itu sendiri yang secara tidak langsung dilakukan pekerja menimbulkan pemutusan hubungan kerja yang menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.
Perselisihan hubungan kerja seharusnya dapat diselesaikan melalui beberapa upaya sebelum melalui jalur litigasi. Sebaiknya, dalam pembuatan perjanjian kerja perusahaan lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi masing-masing pihak. Dalam mengatasi masalah yang ada antara perusahaan dengan pekerja sebaiknya menggunakan prosedur penyelesaian perselisihan yang ada sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)