Pengelolaan barang milik daerah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Permasalahannya adalah apakah pengelolaan barang milik daerah telah dilakukan dengan baik dan benar sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penulis telah melakukan penelitian mengenai pengelolaan barang milik daerah pada Kantor Inspektorat Kota Gorontalo. Penelitian dilakukan dengan membagikan kuesioner dan melakukan wawancara semi terstruktur kepada responden yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik daerah pada Kantor Inspektorat Kota Gorontalo telah dilakukan dengan baik. Namun untuk memaksimalkan pengelolaannya, masih harus diadakan perbaikan pada tahap-tahap tertentu, yang meliputi tahap perencanaan dan penganggaran, tahap penatausahaan, serta tahap pengamanan dan pemeliharan. Penulis merekomendasikan perlu dibuat kebijakan oleh Inspektur selaku pengguna barang pada Inspektorat Kota Gorontalo sehingga pengelolaan barang milik daerah lebih baik lagi di masa yang akan datang. |