Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:02 WIB
Detail
BukuAnalisis Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Kencana Graha Mandiri
Bibliografi
Author: CELESTIANTO, TAMMY ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: Pajak; Ketentuan Umum Pajak; Pajak Pertambahan Nilai
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tammy Calestianto's Undergraduate THeses.pdf (2.44MB; 36 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4586
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber dana bagi Pemerintah untukmembiayai kegiatan operasional negara. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha memiliki aspek perpajakan termasuk aspek Pajak Pertambahan Nilai. Agar perpajakan dalam suatu negara dapat berjalan dengan baik, makaPemerintah membuat peraturan yang berupa undang-undang. Dengan sistem pemungutan pajak “Self Assessment” yang berarti
Wajib Pajak menghitung sendiri pajak yang terutang, maka Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya dan Pemerintah hanya
akan mengawasi kewajiban perpajakan dari para Wajib Pajak. Dalam skripsi ini dibahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai khususnya mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai PT Kencana Graha Mandiri dengan menggunakan data pada tahun 2008, dimana peraturan yang menjadi pedoman adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1983 yang kemudian diubah dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1994 dan terakhir diamandemen tahun 2000 dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2000. Setelah penulis menganalisis data Pajak Pertambahan Nilai PT Kencana Graha Mandiri ternyata penerapannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama menganalisis, penulis menemukan adanya perbedaan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Masukan yang tercantum dalam SPM PPN dengan pembelian dan biaya pada Laporan Keuangan perusahaan. Hal ini disebabkan dalam pembukuan perusahaan, penjualan maupun pembelian
dicatat berdasarkan persentase pembangunan yang telah selesai. Sedangkan dalam Laporan SPM PPN dicatat berdasarkan Faktur Pajak. Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan dicatat sebagai WIP dahulu,
kemudian diakui sebagai biaya sesuai dengan persentase bangunan yang
telah selesai. Selama tahun 2008, Pajak Masukan selalu lebih besar dibandingkan Pajak Keluarannya sehingga PT Kencana Graha Mandiri tidak pernah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilainya. PPN lebih bayar tersebut selalu dikompensasikan pada masa berikutnya dan PT Kencana Graha Mandiri tidak melakukan restitusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)