Setiap perusahaan yang melakukan penjualan secara kredit, dipastikan memiliki piutang usaha. Tetapi, terkadang piutang usaha tersebut tidak dapat ditagih dikarenakan suatu alasan dan hal lain. Keadaan ini mengakibatkan suatu perusahaan perlu menetapkan suatu metode pencatatan dan pengestimasian untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi akibat dari piutang yang tidak dapat ditagih. Salah satu metode yang dapat dilakukan dalam mencatat piutang tak tertagih adalah metode pencadangan (allowance method). Dalam melakukan pencatatan piutang tak tertagih, terkadang perusahaan tidak secara tepat mengestimasi nilai piutang tak tertagihnya. Sebagai objek penelitian skripsi, penulis memilih Perum Jasa Tirta II yang bergerak di bidang penyediaan air baku, tenaga listrik, dan penyewaan lahan yang berpusat di Bendungan Jatiluhur, Jawa Barat. Dalam melakukan analisis ini, penulis menggunakan analisis umur piutang (aging schedule) atas metode pencadangan piutang tak tertagih yang diterapkan oleh pihak Perum Jasa Tirta II. Berdasarkan dari hasil analisis penulis, penulis menyimpulkan bahwa pencadangan piutang tak tertagih yang dilakukan oleh pihak Perum Jasa Tirta II telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Namun masih dapat ditemukan beberapa kelemahan dari metode pencatatan piutang tak tertagih pada Perum Jasa Tirta II, dan kelemahan tersebut perlu diperbaiki sehingga kinerja dapat ditingkatkan menjadi lebih baik. Dan penulis juga memberikan beberapa saran yang mungkin bisa menjadi masukan dan dapat diterapkan yang diharapkan akan bermanfaat bagi perusahaan di masa datang. |