Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Inlormasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagi wujud dan regulasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat didalam melakukan transaksi secara online (e-commerce). Potensi transaksi E-Commerce adalah bahwa setiap produk atau layanan yang berjarak sangat jauh, dibeli dengan hanya menggunakan beberapa klik dan konsumen e-commerce, biaya yang lebih murah, mudah, efektif dan fleksibel. Pelaksanaan transaksi e-commerce dilakukan sejak penawaran, penerimaan, sampai pada proses pengiriman. Perjanjian yang berlaku didalam transaksi e-commerce mengenal asas kebebasan berkontrak dan klausula baku. Transaksi Elektronik memiliki hubungan erat dengan Kontrak Elektronik karena dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak. Klausula Baku terjadi saat Konsumen memberikan persetujuan atas pembelian. Kemudahan dalam melakukan belanja lewat internet, dengan berbagai fasilitas serta mekanisme transaksi e-commerce, justru melemahkan Posisi tawar Konsumen. Oleh karena itu, Pemanfaatan Teknologi Infonnasi dalam transaksi elektronik harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, pninsip kehatihatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pelaku Usaha hanus memberikan jaminan kepercayaan kepada Konsumen dengan menempatkan Informasi Elektronik sebagai alat bukti atau jaminan yang dapat meyàkinkan konsumen atas keamanan dan kenyamanan bertransaksi lewat internet. Pembuktian dalam transaksi e-commerce dilihat dan keabsahan alat bukti. Alat bukti yang diakui didalam UU ITE adalah dokumen elektronik, tanda tangan elektronik dan Certiflcation Authority. |