Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:31 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bibliografi
Author: PRISCA, FEBRIYANTI ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: Ekonomi Bisnis; Pelaku Usaha; Konsumen; Transaksi Elektronik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Febriyanti Prisca's Undergraduate Theses.pdf (681.15KB; 55 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3134
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Inlormasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagi wujud dan regulasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat didalam melakukan transaksi secara online (e-commerce). Potensi transaksi E-Commerce adalah bahwa setiap produk atau layanan yang berjarak sangat jauh, dibeli dengan hanya menggunakan beberapa klik dan konsumen e-commerce, biaya yang lebih murah, mudah, efektif dan fleksibel. Pelaksanaan transaksi e-commerce dilakukan sejak penawaran, penerimaan, sampai pada proses pengiriman. Perjanjian yang berlaku didalam transaksi e-commerce mengenal asas kebebasan berkontrak dan klausula baku. Transaksi Elektronik memiliki hubungan erat dengan Kontrak Elektronik karena dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak. Klausula Baku terjadi saat Konsumen memberikan persetujuan atas pembelian. Kemudahan dalam melakukan belanja lewat internet, dengan berbagai fasilitas serta mekanisme transaksi e-commerce, justru melemahkan Posisi tawar Konsumen. Oleh karena itu, Pemanfaatan Teknologi Infonnasi dalam transaksi elektronik harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, pninsip kehatihatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pelaku Usaha hanus memberikan jaminan kepercayaan kepada Konsumen dengan menempatkan Informasi Elektronik sebagai alat bukti atau jaminan yang dapat meyàkinkan konsumen atas keamanan dan kenyamanan bertransaksi lewat internet. Pembuktian dalam transaksi e-commerce dilihat dan keabsahan alat bukti. Alat bukti yang diakui didalam UU ITE adalah dokumen elektronik, tanda tangan elektronik dan Certiflcation Authority.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.28125 second(s)