Masalah yang dihadapi PT CHEILIN INDONESIA saat ini adalah adanya perbedaan nilai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN terhadap Laporan Laba Rugi maupun dengan Metode Arus Kas ketika dilakukan pemeriksaan pajak. Pada Tahun 2008 dalam Laporan Laba Rugi tertera penjualan RP265.615.139.077,- sedangkan dalam SPT Masa PPN tertera ekspor Rp221.904.288.458,- ditanggung pemerintah Rp13.326.245.299,- dan kepada pemungut Rp1.781.483.370 maka penyerahan kena pajak Rp.30.295.539.663,-. Perbedaan nilai tersebut disebabkan oleh tidak adanya penjelasan terhadap nilai penjualan yang terkena PPN pada Laporan Laba Rugi dan tidak dibuatnya Faktur Pajak ekspor. Total Pajak Masukan 2008 berdasarkan Laporan Laba Rugi sebesar Rp22.085.682.630,- sedangkan total Pajak Masukan berdasarkan SPT Masa sebesar Rp8.561.489.007,-. Perbedaan nilai tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan waktu pencatatan antara pembukuan dan Faktur Pajak, selain itu tidak adanya penjelasan terhadap pembelian yang dilakukan perusahaan di Daerah Kawasan Berikat yang terkena PPN 0%. Untuk mengatasi masalah tersebut, penulis menyarankan perusahaan, untuk melakukan rekonsiliasi secara berkala dan memberikan penjelasan terhadap nilai penjualan maupun pembelian yang terkena PPN pada Laporan Laba Rugi agar ketika melakukan proses restitusi, petugas pajak yang diharuskan memeriksa pajak terutang menjadi lebih mudah dan cepat terutama jika telah menjadi Wajib Pajak Patuh sehingga akan mendapatkan fasilitas restitusi terlebih dahulu bam pemeriksaan maka tidak mengganggu Laporan Arus Kas perusahaan. Selain itu dibuatnya Faktur Pajak untuk ekspor agar tidak terjadi perbedaan antara SPT Masa dengan SPT1771. |