Anda belum login :: 26 Nov 2024 23:56 WIB
Detail
ArtikelInfo Peradilan; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 282 (May 2009), page 140-151.
Topik: Pemberantasan Korupsi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.17
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenimbang : a. bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. Bahwa saudara Harifin A. Tumpa Selaku Ketua Mahkamah Agung RI telah menerima gratifikasi berupa 19 (sembilan belas) buah pemberian pada bulan bulan Oktober sampai dengan bulan November 2008 yang antara lain karangan bunga senilai 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dalam ranka kunjungan kerja rakorda di Samarinda pada tanggal 13 November 2008, dan honorarium sebesar RP 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai keynote speaker di universitas trisakti Jakarta pada tanggal 25 November 2008 c. bahwa Saudara Harifin A. Tumpa, telah melaporkan gratifikasi yang di terimannya pada butir b di atas kepada Koisi Pemberantasan Korupsi
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)