Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan kontraprestasi secara langsung, dan apabila masyarakat tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara. Dalam kenyataan selama ini, perpajakan ternyata masih kurang dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Masih banyak wajib pajak yang tidak mengerti dalam perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang terutang. PT Trimedia Indonesia yg ditunjuk sebagai pemotong pajak berkewajiban untuk menghitung, memotong, dan menyetor pajak penghasilan atas karyawannya yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan yang terdapat di Peraturan Direktur Jendral Pajak no.: PER-15/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh pasal 21 dan pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Di dalam skripsi ini, penulis melakukan analisis atas penerapan dalam perhitungan pajak penghasilan khususnya PPh pasal 21 pada PT Trimedia Indonesia. Yang dibahas di dalam skripsi ini adalah perhitungan pajak PPh pasal 21 yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan menghitung penghasilan kena pajak dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan kemudian penghasilan kena pajak dikenakan tarif pajak berdasarkan PPh pasal 21 UU no 17 tahun 2000. Apabila perhitungan pajak atas karyawan yang dilaporkan tidak sesuai dengan peraturan atau terlambat melaporkan, maka yang melaporkan SPT tersebut (pemberi kerja) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, penulis telah melakukan analisis terhadap pelaksanaan dalam perhitungan PPh 21 pada PT. Trimedia Indonesia dengan melakukan penelitian atas SPT PPh pasal 21 dan Laporan Keuangan perusahaan tahun 2008. Penelitian dilakukan dengan pengamatan langsung di perusahaan, dan wawancara dengan pemilik perusahaan, Bapak Edy Kho untuk memperoleh data-data yang diperlukan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil analisis yg dilakukan pada PT. Trimedia Indonesia, penulis mendapatkan bahwa perhitungan pajak PPh pasal 21 pada PT Trimedia Indonesia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan jumlah Obyek PPh pasal 21 yg dilaporkan sama jumlahnya. |