Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sepanjang Jalan Kenangan
Oleh:
Siregar, Bismar
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 282 (May 2009)
,
page 65-70.
Topik:
Awal Perkembangan Hakim di indonesia
;
sejarah hakim
;
Learned in Law and Skilled in Law
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.17
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pada tahun 1968 yang menjadi ketua Mahkamah Agung adalah Bapak Subekti, SH, dan wakit ketuannya adalah Bapak Abdurrahman, SH. Bapak Abdurrahman in beberapa bulan juga akan menjalali masa pensiun pula. masa pensiun hakim agung itu masih usia 60 tahun. Dengan keadaan itu berarti Mahkamah agung akan kosong, kecuali ketuanya sendiri , Bapak Subekti, SH. Watu itu pejabat yang mngusulkan hakim agung adlah Presiden Republik Indonsia ke DPR, dan jumlah hakim yang diusulkan adalah dua kali dari yang di butuhkan dan yang dapat di usulkan adalah dua kali dari yang di butuhkan. dan yang dapat anggota pengadilan tinggi yang telah memenuhi syarat-syarat menurut undang-undang masa itu. Ketua Mahkamah Agung (Prof. Subekti, SH. ) waktu itu memperhitungkan cukup menambah hakim agung 6 (enam) orang, makanya melalui presiden di usulkan 12 (dua Belas) hakim tinggi ke DPR, yang akan memilih enam orang untuk di angkat sebagai hakim agung. Datelah menjadi sejarah, bahwa yang dipilih DPR dan Diangkat presiden waktu itu adalah Hakim-hakim yang relatif masih muda-mua (usia 30-an) yaitu Indroharto, SH., Asikin Kusumaatmaja, Srjono, SH., Lumbanraja, SH., sri Widoyati Wiratmo Sukito, SH.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)