Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:34 WIB
Detail
ArtikelHakim Berwibawa  
Oleh: Fauzan, M. ; Mubarah, Jaih
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 282 (May 2009), page 53-64.
Topik: Hakim berwibawa
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.17
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelArtikel ini dikomunikasikan kepada pembaca untuk menjadi bahan kontemplasi awal-ihwal ketentuan undang-undang yang mensyaratkan seorang hakim harus "Berwibawa" kepada kawan-kawan hakim di daerah yang sedang menempuh kuliah S-2 atau S-3 Persoalan ini dapat diangkat sebagai bahan usulan penelitian untuk tesis atau disertasi, karena penulis memandang penting bagi Mahkamah agung RI Untuk melakukan penelitian tentang wibawa hakim di temukan konsep dan persepsi publik. untuk membangun arah pendidikan dan pembentukan hakim indonesia yang berwibawa di masa datang. Dalam Undang-Undang ditetapkan bahwa hakim memiliki kedudukan yang sangat terharmat dalam lingkungan peradilan ; karena kedudukan hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman; oleh karena itu hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Kriteria atau syarat hakim terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik dinyatakan secara eksplisit maupun implisit. dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di tetapkan mengenai syarat hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)