Sebagai bangsa yang sedang membangun ekonominya, kebutuhan akandana di Indonesi terasa sangat mendesak. Selama ini perusahaan mengusahakan dana melalui berbagai cara. Namun hingga kini masih dirasa perlu nntuk mencari metode lain dalam mengnmpulkan dana yang lebih menguntungkan bagi semua pihak, baik kreditor maupun debitor. Salah satu metode pengumpulan dana yang sedang populer adalah melalui sekuritisasi denganjalan menerbitkan Sekuritas Beragun Aset (SBA). Kendala yang diliadapi adalali baliwa Indonesia belum memiliki Undang- undang yang secara khusus mengatur tentang Sekuritisasi. Perangkat peraturan-perundang-undangan yang ada (peraturan Bapepam), oleh sebagian kalangan, dianggap belum cukup untuk mendukung Sekuritisasi karena keterbatasan dari segi hirarki peraturan perundang-undangan. Untuk menerapkan Sekuritisasi dalam sistem hukum Indonesia haruslah dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalali di kemudian hari, terutama yang berkaitan denganjual lepas dan kepailitan. Oleh karena ini perlu diteliti tentang peraturan yang telah ada yang berkaitan dengan Sekuritisasi serta perlu juga diteliti tentang ketentuan-ketentuan tertentu yang perlu diatur dalam Undang-undang. Sebenarnya, meskipun belum lengkap, peraturan perundang-undangan yang kita miliki (peraturan di bidang pasar modal dan KUH Perdata) sudah cukup untuk menjamin terselengaranya Sekuritisasi. Namun untuk lebih memberikan kepastian hukum maka kiranya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu untuk segera membahas Rancangan Undang-undang tentang Sekuritisasi agar dapat diundangkan dalam jangka waktu dekat |