Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dalam negeri dan pajak memiliki peranan penting untuk meningkatkan tabungan pemerintahyang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Dalam perkembangannya, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Salah satu diantara penerimaan pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan. Mengingat begitu pentingnya peran Pajak Penghasilan tersebut, penulis tertarik untuk memilih topik tersebut dengan lebih khusus menganalisa perhitungan rekonsiliasi fiskal, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis terhadap PT Lancarjaya Energi Nusantara, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya pelaksanakan rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan yang berlaku, terbukti ada pembebanan biaya yang seharusnya dilakukan koreksi fiskal, tetapi tidak dilakukan koreksi fiskal. Sebagai akibatnya Pajak Penghasilan Badan yang telah disetor perusahaan menjadi kurang, dan sebagai konseksuensinya apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selain kekurangan Pajak Penghasilan Badan yang harus dibayar, juga ditambah dengan sanksi administrasi. |