Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:58 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan PPh Badan Pada PT SINAR KASIH
Bibliografi
Author: ANASTASIA, ADELINA ; Sihombing, Togu (Advisor)
Topik: Analisis; Penerapan PPh Badan; PPh; PT SINAR KASIH
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4561
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penerimaan pajak di Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, terutama ketika penerimaan komoditi migas sudah menurun. Untuk kepentingan pembayaran pajak para Wajib Pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, wajib menyelenggarakan pembukuan. Salah satu tujuan pelaksanaan pembukuan adalah untuk menghitung besarnya laba / (rugi) yang diperoleh atau diderita suatu badan dalam satu periode tertentu. Skripsi ini membahas mengenai pajak penghasilan badan yang terutang untuk tahun 2009 pada PT Sinar Kasih serta menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2010. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah perbedaan antara perhitungan penghasilan dan biaya menurut komersial dengan perhitungan menurut fiskal. Perbedaan itu disebabkan karena adanya beda tetap dan beda waktu.
Metode yang digunakan dalam mengatasi perbedaan ini adalah dengan cara merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Sebelum dilakukan rekonsiliasi fiskal, laba komersial PT Sinar Kasih adalah sebesar Rp 12.056.902.729,13. Sesudah dilakukan rekonsiliasi fiskal, laba fiskal PT Sinar Kasih adalah sebesar Rp 12.806.917.929,63. Sehingga PPh Pasal 29 untuk tahun 2009 PT Sinar Kasih adalah sebesar Rp 153,524,842.00 dan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 158.273.012,86. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa PT Sinar Kasih dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)