Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:17 WIB
Detail
ArtikelDitunggu Kiprah Para Deputi Gubernur DKI Jakarta  
Oleh: Legislatif Jaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. 29 no. 3 (Mar. 2009), page 30-31.
Topik: Gubernur DKI Jakarta; Kiprah Gubernur
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.18
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUntuk membantu Gubernur dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan saran dan masukan perihal teknik dan kebijakan yang akan diambil Gubernur, Pemrov DKI Jakarta menugasi empat orang Deputi Gubernur. Pangangkatan Deputi Gubernur DKI Jakarta ini adalah merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Ibukota Negara RI Jakarta. Prosesnya memang terlihat seperti agak lama, karena meskipun Gubernur Fauzi Bowo sudah hampir dua tahun menjabat, keberadaan para Deputi belum juga terwujud. Hal itu disebabkan karena pengangkatan Deputi Gubernur itu merupakan amanah Undang-undang, tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus menunggu keputusan Presiden dan terbitnya Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)