Dalam perkembangannya,pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Untuk itu pemerintah memberikan suatu peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak yang salah satunya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai. Dalam skripsi ini dilakukan pembahasan mengenai analisa Pajak Pertambahan Nilai pada PT Reksa Chemical. Untuk melaksanakan analisis tersebut,penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Reksa Chemical seperti Laporan Keuangan dan SPT Masa PPN Periode tahun Pajak 2009 sampai Juni 2010. Dari analisis tersebut,penulis mendapatkan adanya perbedaan penghitungan PPN Masukan dengan pembelian dimana jumlah pembelian dalam laporan keuangan tahun 2009 sebesar 739.425.210.700,sedangkan menurut SPM PPN 739.245.119.500. Hal tersebut disebabkan karena faktur pajak Desember 2008 yang dilaporkan Januari 2009 yaitu sebesar 109.691.200,dan selisih kurs sebesar 70.400.000 artinya ada perbedaaan nilai kurs Bank Indonesia yang digunakan saat pembayaran dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.Sedangkan selisih Pajak Keluaran dengan Penjualan sebesar 88.761.767.700,dimana Jumlah Pajak pada SPM PPN:573.594.466.400 dan Penjualan sebesar 662.356.234.100, adanya perbedaan disebabkan Price Adjustment sebesar 83.862.958.800 dan perbedaan waktu pencatatan pembukuan dan faktur pajak sebesar 4.898.808.900. Oleh karena itu PT Reksa Chemical melakukan evaluasi dari laporan keuangan menurut Akuntansi menjadi Laporan Keuangan menurut fiskal. |