Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:03 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 pada PT INTI KARYA MAKMUR
Bibliografi
Author: ARIANDY, MELINDA RIANA ; Sihombing, Togu (Advisor)
Topik: Analisis; Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25; PT INTI KARYA MAKMUR
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4545
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini memuat tentang perhitungan Pajak Penghasilan badan yang terhutang untuk tahun 2009 pada PT INTI KARYA MAKMUR disertai dengan pembahasan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan dan perhitungan Pajak Penghasilan pasal 25 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pajak penghasilan badan PT INTI KARYA MAKMUR sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, menganalisis rekonsiliasi fiskal yang sudah dilakukan perusahaan, mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan pasal 25 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Objek penelitian dalam skripsi ini adalah perbedaan antara perhitungan penghasilan dan biaya menurut komersial dengan perhitungan menurut fiskal. Perbedaan itu disebabkan karena adanya beda tetap dan beda waktu. Metode yang digunakan dalam mengatasi perbedaan ini adalah dengan cara merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Sebelum dilakukan rekonsiliasi fiskal, laba komersial PT INTI KARYA MAKMUR adalah sebesar Rp 1.789.890.715,-. Sesudah dilakukan rekonsiliasi fiskal, laba fiskal PT INTI KARYA MAKMUR adalah sebesar Rp 1.827.605.090,-. Sehingga PPh pasal 29 untuk tahun 2009 PT INTI KARYA MAKMUR adalah sebesar Rp 33.553.138,- dan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 52.085.493,-. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa PT INTI KARYA MAKMUR dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)