Kegiatan usaha sektor perbankan merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN, namun jasa penyewaan safe deposit box yang dilakukan oleh bank terutang PPN. Hal tersebut mendorong penulis melakukan penelitian yang berjudul “Analisis Penerapan Pajak Keluaran PPN pada Jasa Penyewaan Safe Deposit Box yang Dilakukan oleh Bank di Wilayah DKI Jakarta.” Secara umum, bank di wilayah DKI Jakarta telah menerapkan perlakuan yang tepat atas perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada jasa penyewaan safe deposit box. Namun masih terdapat sebagian kecil pengusaha bank yang tidak memberikan bukti potong kepada nasabah. Hal ini membutuhkan usaha lebih lanjut dari pemerintah dan kesadaran bagi pengusaha bank dalam hal penerapan pajak keluaran PPN. |