Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:10 WIB
Detail
ArtikelWewenang Dewan Menanggapi LKPJ Gubernur Berkurang  
Oleh: Legislatif Jaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. 29 no. 4 (Apr. 2009), page 15-16.
Topik: Wewenang Dewan; LKPJ; Gubernur
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.18
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWewenang dan peran DPRD DKI Jakarta dalam menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta berkurang. Tak hanya itu, peran dan kontrol Dewan dalam menanggapi LKPJ Gubernur DKI Jakarta semakin lemah. Bahkan fungsi legislasi dan budget pun seperti tak bertaji lagi. Dewan hanya bisa memberi rekomendasi LKPJ Gubernur DKI Jakarta tahun 2008. "Karena itu kami meminta aturan pemerintah yang termaktub dalam PP No. 3 tahun 2007 direvisi. Nah, revisi ini penting untuk mengembalikan hak Dewan supaya tak mandul," papar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Hj. Syamsidar Siregar, di Jakarta, belum lama ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)