Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memegang peranan penting dalam pembiayaan pembangunan. Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, diperlukan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sampai saat ini kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya masih dirasakan kurang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan tindakan penagihan. Tindakan penagihan timbul karena adanya tunggakan pajak. Tunggakan pajak timbul karena Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo yang ditetapkan. Pelaksanaan penagihan diawali dengan melakukan tindakan persuasif, yaitu mengimbau Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak agar segera melunasi tunggakan pajaknya. Namun, apabila tindakan persuasif yang dilakukan masih belum mendapat tanggapan dari Wajib Pajak maka Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan tindakan lebih lanjut yaitu melaksanakan penagihan aktif. Penagihan aktif diawali dengan penerbitan Surat Teguran dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), sampai dengan pelaksanaan lelang. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu. Menurut hasil penelitian, pada tahun 2009, pelunasan pajak melalui penagihan aktif lebih besar dibandingkan dengan penagihan pasif. Hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya dari Kantor Pelayanan Pajak dalam meningkatkan kesadaran Wajib Pajak. |