Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:03 WIB
Detail
ArtikelLembaga Mediasi Perbankan: Sejauh Mana Efektivitasnya?  
Oleh: Hoiri, Syamsul
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 28 no. 2 (2009), page 47-57.
Topik: Efektivitas Lembaga Mediasi; Lembaga Mediasi Perbankan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.10
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelApabila anda sebagai nasabah bank tidak puas atas pelayanan yang diberikan sebuah bank tempat anda menyimpan uang, kemana anda mngadukan keluhan? Mungkin anda akan memilih menulis di media massa dalam bentuk rubrik surat pembaca sebagaimana banyak dilakukan orang dengan pertimbangan mudah, cepat, dan dapat segera memperoleh tanggapan pihak yang terkait. Akan tetapi apakan anda akan merasa puas dengan jawaban pihak bank? Tentu saja Tidak! Bank Indonesia melalui peraturan No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 mengatur tentang mediasi perbankan. Pembentukan lembaga mediasi perbankan ini bertujuan agar sengketa di bidang perbankan antara nasabah dengan bank dapat dilakukan secara sederhana, murah dan cepat melalui cara mediasi. Sayangnya peraturan tersebut tidak secara jelas mengatur tentang hak, kewenangan dan/atau sanksi yang dapat dijatuhkan oleh lembaga tersebut atas pihak yang dinilai lalai atau melakukan kesalahan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)