Anda belum login :: 30 Nov 2024 13:58 WIB
Detail
ArtikelTarif SMS, Penetapan Harga & Perlindungan Konsumen di Pasar Telekomunikasi Seluler Indonesia  
Oleh: Krisanto, Yakub Adi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 28 no. 2 (2009), page 25-46.
Topik: Tarif SMS; Penetapan Harga; Perlindungan Konsumen; Pasar Telekomunikasi Seluler
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.10
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKeputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) No. 26/KPPU-L/2007 menyatakan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Usaha pasal 5 ayat (1) yang mengatur tentang larangan perjanjian penetapan harga di antara pelaku usaha. Bunyi pasal 5 ayat (1) adalah: "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama." Tiga aspek yang menarik untuk dikaji dari keputusan KPPU tersebut, yaitu: pertama, kajian penetapan harga sebagai bentuk pelanggarab kartel yang ringan; yang kedua, ketentuan undang-undang persaingan usaha memakai pendekatan per se illegal untuk mengakses penetapan harga meskipun mulai bergeser menggunakan pendekatan rule of reason; dan yang ketiga, keputusan KPPU mulai mempertimbangkan hubungan antara persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Hubungan ini akan mendorong pergeseran paradigma dalam hukum persaingan usaha untuk memberi ruang kepada aspek perlindunngan konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)