Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:45 WIB
Detail
ArtikelRatifikasi Madrid Protocol oleh Indonesia: Keuntungan Apakah Yang Dapat Diraih?  
Oleh: Riswandi, Budi Agus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 28 no. 2 (2009), page 17-24.
Topik: Ratifikasi Madrid; Madrid Protocol; Keuntungan Ratifikasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.10
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRencana ratifikasi Madrid protocol oleh Pemerintah Indonesia, di satu pihak, menuai berbagai sikap pro dan kontra. Sikap yang timbul di masyarakat disebabkan oleh kekhawatiran dampak negatif atas ratifikasi protokol tersebut. Pemerintah diharapkan bijak dalam mengambil keputusan untuk meratifikasi atau tidak meratifikasi Madrid Protocol. Pertimbangan berbagai kepentingan bangsa mesti berada di atas segala-galanya, sehingga ratifikasi akan memberikan keuntungan yang besar bagi bangsa Indonesia ke depan. Ratifikasi mestinya dapat menjamin para pengusaha domestik untuk perlindungan produk mereka di pasar global. Di pihak lain, para pemilik merek dagang asing maupun domestik berharap Pemerintah menyiapkan piranti lunak maupun keras termasuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian untuk menangani sistem pendaftaran merek dagang internasional berdasarkan Protokol Madrid. Dengan demikian pendaftaran merek di sejumlah negara anggota akan melalui satu aplikasi, satu bahasa, satu pemeriksaan normal dan satu kali pengumuman. Sistem Madrid Protocol adalah insentif bagi kalangan bisnis lokal untuk aplikasi merek secara internasional karena lebih efisien dan efektif. Namun jika infrastruktur perundang-undangan termasuk peraturan teknis pelaksanaan di level yang lebih rendah tidak bisa dipersiapkan dengan matang maka kemungkinan besar akan banyak masalah hukum bisnis yang timbul di kemudian hari.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)