Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:31 WIB
Detail
ArtikelRatifikasi Madrid Protocol dan Masalah Seputarnya  
Oleh: Taryadi, Tarsisius Didik
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 28 no. 2 (2009), page 11-16.
Topik: Madrid Protocol; Ratifikasi Madrid
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.10
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSistem Madrid terdiri atas dua traktat yaitu Madrid Agreement dan Madrid Protocol. Kedua traktat tersebut mengatur tentang pendaftaran merek internasional. Ada empat poin penyempurnaan yang terdapat dalam Madrid Protocol terhadap Madrid Agreement yaitu: Pertama, ketentuan mengenai pendaftaran merek di negara asal sabagai dasar permohonan pendaftaran merek internasional (basic registration); Kedua, Ketentuan mengenai biaya pendaftaran merek internasional; Ketiga, Ketentuan mengenai pilihan penggunaan bahasa; Keempat, Ketentuan mengenai batas waktu penyelesaian permohonan pendaftaran merek internasional bagi negara-negarayang dituju. Madrid Agreement memiliki lima poin kelemahan yaitu: pertama, Persyaratan tentang basic registration (Pemohon harus terlebih dahulumengajukan pendaftaran merek yang sama di negara asalnya yang berfungsi sebagai dasar mengajukan permohonan pendaftaran internasional); kedua, jangka waktu 12 bulan untuk melakukan pemeriksaan substantif; ketiga, ketentuan biaya, basic fee yang besarnya telah ditentukan; keempat, Kewajiban penggunaan bahasa Perancis; kelima, Sistem Central Attack (apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun basic registration yang ada di negara asalnya dibatalkan atau dihapuskan, maka semua pendaftaran merek internasional yang didasarkan pada pendaftaran merek tersebut secara otomatis ikut batal).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)