Pajak merupakan pendapatan yang paling potensial bagi pembiayaan negara. Diperlukan upaya untuk mengamankan penerimaan pajak, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui tindakan penagihan atas tunggakan pajak. Pemenuhan kewajiban perpajakan dimulai dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak maka dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak (SKP). Apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut maka akan menimbulkan adanya tunggakan pajak. Tunggakan pajak sebagai akibat dari tidak dilunasinya utang pajak akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penagihan oleh KPP.Pelaksanaan penagihan meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai dengan pelaksanaan lelang. Obyek penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan adanya tunggakan pajak yang meningkat dari tahun ke tahun, yaitu sebesar 0,25% dari saldo tunggakan awal tahun dan masih banyak Wajib Pajak yang belum menyadari kewajiban perpajakannya. Hal ini terlihat dari tunggakan pajak yang dilunasi Wajib Pajak setelah diterbitkannya Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. |