Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:02 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 Tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya (Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 Tanggal 8 JUni 2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2898 (Sep. 2009), page I1-I3.
Topik: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009; Pajak Pertambahan Nilai Terutang; Kantor Pelayanan Pajak; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 Tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya (Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 Tanggal 8 JUni 2009)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)