Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 Tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya (Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 Tanggal 8 JUni 2009)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2898 (Sep. 2009)
,
page I1-I3.
Topik:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
;
Pajak Pertambahan Nilai Terutang
;
Kantor Pelayanan Pajak
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.72
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 Tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya (Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 Tanggal 8 JUni 2009)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)