Sekarang ini pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama pemerintah dalam membiayai pembangunan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu bagian penting dari sumber pendapatan pemerintah. Salah satu industri yang tidak luput dari pengenaan PPN adalah industri jasa perbaikan kapal. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan analisis pelaksanaan kewajiban perpajakan PT Tarianta Masindo yang bergerak dalam industri jasa perbaikan kapal apakah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. PT Tarianta Masindo selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) mempunyai kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa perbaikan kapal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan PPN, PT Tarianta Masindo wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kapal. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, Faktur Pajak yang dibuat PT Tarianta Masindo telah memenuhi persyaratan material, tetapi belum memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Undang-undang PPN. Selain itu, atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) berupa sparepart kapal, Pajak Masukannya ada yang tidak dapat dikreditkan karena Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN. Atas kesalahan tersebut diatas, PT Tarianta Masindo diharapkan melaksanakan penggantian Faktur Pajak dan pembetulan SPT Masa PPN yang telah dilaporkannya. Dalam rangka pelaksanaan kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN, PT Tarianta Masindo telah melakukan penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang dengan tepat waktu. |