Tujuan pertama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya pembetulan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada PT JAYA. Tujuan yang kedua untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada PT JAYA dan dapat atau tidaknya pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan. Dalam menganalisa masalah, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data sekunder yang diperoleh langsung dari PT JAYA pada tahun 2008, yang tediri dari: Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, dan Surat Setoran Pajak. Penulis membandingkan antara pengkreditan PM terhadap PK berdasarkan analisis penulis dengan PPN yang kurang (lebih) dibayar berdasarkan SPT Masa PPN. Hasil analisis menunjukkan bahwa PT JAYA perlu melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN untuk setiap masa atau menjelaskan selisih rekonsiliasi penjualan. PT JAYA masih dapat membetulkan SPT Masa PPN tersebut dengan asumsi pembetulan dilakukan pada bulan Februari 2010. |