Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:57 WIB
Detail
ArtikelUrgensi dan Permasalahan Harmonisasi Undang-undang Hak Merek terhadap Protokol Madrid  
Oleh: Syafrinal, H.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 28 no. 2 (2009), page 5-10.
Topik: Urgensi; Undang-undang Hak Merek Protokol Madrid
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.10
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMemiliki hukum internasional yang baku di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) merupakan sebuah kebutuhan masyarakat internasional, sehingga para pihak yang mengadakan perjanjian dagang yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual atau TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual property Rights) harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam persetujuan TRIPs guna menciptakan perlindungan hukum yang baku di bidang hak kekayaan intelektual di antara negara-negara anggota penanda-tangan perjanjian tersebut. Protokol Madrid menawarkan sebuah keniscayaan bagi pemilik merek untuk memperoleh perlindungan merek dagangnya di beberapa negara sekaligus melalui pendaftaran permohonan langsung di kantor pendaftaran merek dagang di negaranya atau di tingkat regional. Sebuah merek internasional yang sudah terdaftar di suatu tempat/negara memiliki kekuatan hukum yang sama seperti di negara-negara lain yang dikehendaki oleh pendaftar/ pemilik merek. Penting bagi Indonesia melakukan perubahan Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek disesuaikan dengan protokol Madrid terkait pendaftaran merek secara internasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)