Masalah yang dihadapi oleh Perusahaan saat ini adalah bahwa Perusahaan kurang memperhatikan cara untuk menghemat pajak tanpa melanggar Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, perencanaan pajak (tax planning) memegang peranan yang penting dalam mempengaruhi jumlah pembayaran pajak Perusahaan. Perencanaan Pajak yang digunakan sebagai pertimbangan untuk meminimalkan beban Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku salah satunya adalah perencanaan pajak melalui metode penilaian persediaan. Dalam pajak ada 2 (dua) metode penilaian persediaan yang diperbolehkan yaitu: (1) Metode Masuk Pertama Keluar Pertama (First In First Out - FIFO) Metode ini mendasarkan pada asumsi bahwa barang yang masuk pertama akan dikeluarkan pertama. (2) Metode Rata-Rata (Average) Metode rata-rata membebankan nilai rata-rata atas pembelian barang ke dalam Harga Pokok untuk barang yang dijual dan untuk nilai persediaan akhirnya. Dari rekonsiliasi Laporan Laba/Rugi melalui metode penilaian persediaan secara FIFO dan Average, Perusahaan dapat mengefisienkan pembayaran pajak sebesar Rp13.785.240,00, di mana Pajak Penghasilan dengan menggunakan metode FIFO adalah sebesar Rp13.785.240,00 sedangkan Pajak Penghasilan secara metode Average adalah sebesar Rp0,00. |