Masalah yang dihadapi perusahaan dalam pembahasan ini yaitu nilai PPN yang dihitung berdasarkan peredaran usaha dalam laporan keuangan seringkali berbeda dengan PPN yang seharusnya dipungut atau dibayar perusahaan berdasarkan laporan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak. Dalam penelitian ini, penulis menjelaskan bahwa PT. Delta Djakarta Tbk bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan penulis menggunakan Laporan Keuangan tahun 2008 yaitu Laporan Laba Rugi dan Neraca perusahaan. Sedangkan untuk Laporan Pajak, penulis menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama tahun 2008 sampai dengan Oktober 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan jumlah PPN yang dihitung berdasarkan data Laporan Keuangan, untuk PPN atas peredaran usaha yaitu sebesar Rp. 31.845.041.438 dan untuk PPN atas harga pokok yaitu sebesar Rp. 21.134.395.200, dengan jumlah PPN yang dihitung berdasarkan SPM PPN, untuk Pajak Keluaran yaitu sebesar Rp. 53.691.502.268 dan untuk Pajak Masukan yaitu sebesar Rp. 21.074.460.624. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena terdapat kebijakan perusahaan dalam pengakuan penjualan dan juga terdapat terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kewajiban perpajakannya. |