Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional untuk membiayai pembangunan nasional, dimana pajak tersebut ditarik atas penghasilan yang dipotong oleh wajib pajak. Penerimaan dari sektor pajak telah memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN negara kita. Penerapan sistem self assesment dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai wajib pajak. Namun perbedaan sistem pembukuan dalam penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan akuntansi berbeda dengan laporan menurut pajak, menyebabkan wajib pajak sering mengalami kesulitan menentukan besarnya pajak terhutang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan pajak penghasilan pada PT Mega Central Finance telah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan, dan menganalisa perbedaan-perbedaan tersebut. Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus, dimana data data primer yang dikumpulkan diperoleh dari pihak PT Mega Central Finance dengan melalui observasi dan wawancara langsung kepada para pegawai sedangkan data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan disajikan kembali dalam bentuk informasi dengan menggunakan metode kuantitatif, dengan cara melakukan pemeriksaan atas laporan laba / rugi perusahaan dan menggunakan metode kualitatif untuk menarik kesimpulan, serta memberikan saran atas analisa tersebut. |