Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis dan rekonsiliasi perbedaan peredaran usaha antara yang tercatat di Surat Pemberitahuan (SPT) 1771 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TOTO KORESIA ABADI JAYA 2008. Dalam menganalisis masalah, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data sekunder yang diperoleh langsung dari PT TOTO KORESIA ABADI JAYA pada tahun 2008, yang terdiri dari Laporan Keuangan, SPT 1771, dan SPT Masa PPN. Seringkali besarnya peredaran usaha yang tercatat pada SPT 1771 dan Laporan Keuangan perusahaan dengan SPT Masa PPN tidak sama jumlahnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonsiliasi PPN untuk melacak hal-hal yang menjadi penyebab perbedaan peredaran usaha tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai peredaran usaha antara SPT 1771 dan SPT Masa PPN yang disebabkan oleh perbedaan waktu pembuatan Faktur Pajak dan adanya Pendapatan dari Penjualan kepada Karyawan yang terutang PPN |